Beranda | Artikel
Hadits-Hadits Lemah Tentang Shalat Al-Awwâbîn
Rabu, 8 Februari 2017

HADITS-HADITS LEMAH TENTANG SHALAT AL-AWWABIN

  عَنْ محمد بْنِ الْمُنْكَدِرِ أَنَّهُ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: مَنْ صَلَّى مَا بَيْنَ اْلمَغْرِبِ إِلَى صَلاَةِ اْلعِشَاءِ فَإِنَّهَا صَلاَةُ اْلأَوَّابِيْنَ رواه ابن المبارك في “الزهد”.

Dari Muhammad bin al-Munkadir dia menyampaikan hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa shalat (pada waktu) antara shalat Maghrib dan shalat ‘Isya maka sesungguhnya itu adalah shalat al-awwâbîn[1]”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnul Mubârak dalam kitab az-Zuhd, hlm. 445, no. 1259 dari Abu Shakhr, dari Muhammad bin al-Munkadir, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini lemah karena sanadnya mursal (tidak bersambung). Muhammad bin al-Munkadir adalah seseorang dari generasi Tabi’in, sehingga dia tidak pernah bertemu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah mendengar hadits dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Juga karena ada râwi (orang yang meriwayatkan hadits-red) yang bernama Abu Shakhr Humaid bin Ziyad. Râwi ini, riwayat haditsnya dinyatakan lemah oleh sebagian Ulama Ahli hadits, seperti Imam Yahya bin Ma’in dan an-Nasa’i.[2]

Hadits ini dinyatakan lemah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah (10/133, no. 4617).

Ada hadits lain yang menjelaskan tentang shalat al-awwâbîn;

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سَوْدَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلاَةُ اْلأَوَّابِيْنَ أَوْ قَالَ: صَلاَةُ اْلأَبْرَارِ رَكْعَتَيْنِ إِذَا دَخَلْتَ بَيْتَكَ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا خَرَجْتَ . رواه ابن المبارك في “الزهد”.

Dari ‘Utsmân bin Abi Saudah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat al-awwâbîn – atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat orang-orang yang taat (kepada Allâh Azza wa Jalla) – adalah (shalat) dua raka’at ketika kamu masuk rumahmu dan dua raka’at ketika kamu keluar”

Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Ibnul Mubârak rahimahullah dalam kitab az-Zuhd, hlm. 453, no. 1279 dari ‘Utsmân bin Abi Saudah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini juga lemah karena sanadnya mursal (tidak bersambung). ‘Utsmân bin Abi Saudah adalah seorang dari generasi Tâbi’in, sehingga dia tidak pernah bertemu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah mendengar hadits dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah, 8/263, no. 3789.

Kelemahan dua hadits ini menjadikannya tidak boleh atau tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi dan sandaran untuk menetapkan dianjurkannya shalat sunnah antara shalat Maghrib dan shalat ‘Isya yang disebut sebagai shalat al-awwâbîn atau shalat sunnah dua raka’at ketika masuk rumah dan dua raka’at ketika keluar rumah.

Ditambah lagi bahwa shalat ini tidak ada seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun yang melakukannya, sehingga sebagian dari para Ulama menyatakan bahwa shalat ini termasuk bid’ah (yang diada-adakan dalam agama) dan semua bid’ah adalah sesat.[3]

Adapaun hadits yang shahih yang menjelaskan tentang shalat al-awwâbîn adalah hadits berikut:

 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

Dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatnya para al-awwâbîn (di waktu dhuha) adalah ketika anak-anak onta mulai kepanasan (karena cahaya matahari).”[4]

Cukuplah hadits shahih yang dijadikan sebagai argumentasi kuat untuk menetapkan keberadaan shalat yang disebut sebagai shalat al-awwâbîn yang waktunya adalah di waktu shalat dhuha ketika matahari mulai meninggi dan sinarnya mulai panas.

Hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat dhuha semakin diakhirkan dari awal waktunya maka semakin besar keutamaannya, selama tidak dikhawatirkan akan luput, misalnya karena ada kesibukan.[5]

Shalat pada waktu ini dinamakan shalatnya para al-awwâbîn karena pada waktu ini biasanya manusia sedang disibukkan dengan urusan dan perniagaan dunia, akan tetapi para hamba Allâh Azza wa Jallayang shaleh dan selalu kembali kepada-Nya memanfaatkan waktu ini untuk beribadah dan berzikir kepada Allâh Azza wa Jalla.[6]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  al-Awwâbîn adalah orang-orang yang senantiasa kembali kepada Allâh Azza wa Jalla dengan selalu mentaati-Nya dan bertaubat dari perbuatan dosa.  Lihat Syarhu Shahîh Muslim, 6/30 dan Bahjatun Nâzhirîn, 2/310

[2] Lihat kitab Tahdzîbut Tahdzîb, 3/36.

[3] Lihat kitab Bahjatun Nâzhirîn, 2/311 dan Bugyatul Mutathawwi’, hlm. 130.

[4] HSR Muslim, no. 748 dan Ibnu Hibbân, no. 2539 dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu.

[5] Lihat kitab Fathu Dzil Jalâli wal Ikrâm, 2/250.

[6] Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/445.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6361-haditshadits-lemah-tentang-shalat-alawwbn.html